0
tugas peganti final PKN (resume)
Posted by Unknown
on
11/16/2014
in
Pengetahuan
TUGAS FINAL
DOSEN PENGAMPUH : ABD.AZIS, SH.MH
NAMA : Salma Landu
NIM : F41112253
UPT MKU
JURUSAN SASTRA ASIA
BARAT
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
2013
BAB I
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Ø
PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang
berarti cinta dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat
menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran
/ pengatahuan. Cinta dalam hal ini
mempunyai
arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang
menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat
diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Dengan demikian, filsafat secara
sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguhsungguh untuk mencari
kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut J.
Gredt dalam bukunya “elementaphilosophiae”, filsafat sebagai “ilmu
pengetahuan yang timbul dari prinsipprinsip mencari sebab musababnya yang
terdalam”.
Ø FILSAFAT PANCASILA
Menurut Ruslan Abdul Gani, bahwa pancasila merupakan
filsafat Negara yang lahir collective ideologie (cita-cita bersama).
Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila
merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the
founding father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu “system”
yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat pancasila.
Ø KARAKTERISTIK SISTEM FILSAFAT PANCASILA
Sebagai filsafat, pancasila memiliki karasteristik system
filsafat tersendiri yang berbeda dengan
filsafat lainnya, di antaranya:
1.
sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan sistim yang bulat dan utuh (sebagai
suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau
satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan pancasila.
2.
susunan pancasila dengan suatu sistim yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan
sebagai berikut
Ø
Sila 1, meliputi,
mendasari, dan menjiwa: sila 2, 3, 4, dan 5.
Ø
Sila 2, diliputi,
didasari, dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan mcnjiwai sila 3,4, dan 5.
Ø
Sila 3, diliputi,
didasari, dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari dan menjiwa; sila 4 dan 5. -
Ø
Sila 4, diliputi,
didasari, dan dijiwai sila 1, 2, dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
Ø
Sila 5, diliputi,
didasari, dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.
Ø
Pancasila sebagai
suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer
Ø
Pancasila sebagai
suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
Ø
Pancasila sebagai
suatu realitas, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya,
sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam
kehidupan sehari-hari.
Ø PRINSIP-PRINSIP FILSAFAT PANCASILA
Pancasila
ditinjau dari Kausalitas Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Kausa Materialis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila
digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri;
.
2)
Kausa Formalis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya,Pancasila yang ada dalam
pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal(kebenaran formal);
3)
Kausa Efisiensi,
maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan
merumuskan Pancasila menjadi
dasar negara Indonesia merdeka; serta
4)
Kausa Finalis. maksudnya berhubungan dengan tujuannya, yaitu
tujuan
diusulkannya
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
·
Inti atau esensi
sila-sila Pancasila meliputi:
1)
Tuhan, yaitu sebagai kausa prima;
2)
Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
3) Satu,
yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;
4)
Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan hergotong
royong;
serta
5)
Adil, yaitu
memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang
menjadi haknya.
Ø HAKIKAT NILAI-NILAI PANCASILA
Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang
pikirkan yang merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di
dua kawasan : kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan
bias dikatakan abstraksi (Sidney Simon: 1986). Nilai merupakan ha! yang
terkandung dalam hati nurani manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip
akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata
hati (potensi).
Langkah-langkah
awal dari "nilai" adalah seperti halnya ide manusia yangmerupakan
potensi pokok human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman. Dia
nyata dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain, ditegaskan oleh Sidney B. Simon
(1986) bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur
tapi benar dari pertanyaan "what you are really, really,really, want. "
Studi
tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika
cenderung pada
studi dan justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan,
atau apa yang mereka senangi. Misalnya, mempersoalkan atau menceritakan si
rambut panjang, pria pemakai antinganting, nyanyiannyanyian bising, dan
bentuk-bentuk scni lain. Adapun etika cenderung pada studi dan justifikasi
tentang aturan atau bagaimana manusia berperilaku. Ungkapan etika sering timbul
dari pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar dan salah, baik
dan buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral
yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.
Bangsa
Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegangdan menganut
Pancasila sebagai sumber inspirasi. nilai, dan moral bangsa.
Konsensus bahwa
Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan – moral bangsa ini secara
ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif.
Secara
epistemologis bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moralyang
terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi, serta
kristalisasi dari
sistem nilai budaya bangsa dan agama yang seluruhnya bergerak vertikal, juga
horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya, untuk
menyinkronkan dasar filosofis-ideologis menjadi wujud jati diri bangsa yang
nyata dan konsekuen secara aksiologis, bangsa dan Negara Indonesia ^berkehendak
untuk mengerti, menghayati, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini
dikembangkan melalui jalur keluarga, masyaraakat dan sekolah.
Nilai-nilai
yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil
dijabarkan menjadi
konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki
sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan,
berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan, dan berperiKeadilan Sosial. Konsep
Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak
normatif.
·
Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah:
1) sistematis,
2) mendalam,
3) mendasar,
4) analitis,
5) komprehensif,
6) spekulatif.
7) representatif, dan
8) evaluatif.
·
Cabang-cabang
filsafat meliputi:
1)
Epistemologi (Filsafat Pengetahuan),
2) Etika
(Filsafat Moral),
3)
Estetikaf Filsafat Seni),
4)
Metafisika (membicarakan tentang segala sesuatu di balik yang ada),
5)
Politik (Filsafat Pemerintahan),
6) Filsafat
Agama,
7)
Filsafat Ilmu,
8)
Filsafat Pendidikan,
9)
Filsafat hukum,
10)
Filsafat Sejarah,
11)
Filsafat Matematika, dan
12)Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada
yang teratur).
Aliran
Filsafat meliputi:
1)
Rasionalisme
2)
Idealisme
3)
Positivisme
4)
Eksistensialisme
5)
Hedonisme
6)
Stoisme
7)
Marxisme
8)
Realisme
9)
Materialisme
10)
Utilitarianisme
11)
Spiritualisme
12)
Liberalisme
Ø
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA
Pancasila
sebagai sesuatu yang ada, maka dapat dikaji secara filsafat (ingat
objekmaterial filsafat adalah segala yang ada), dan untuk mengetahui bahwa
Pancasila sebagai system filsafat, maka perlu dijabarkan tentang syarat-syarat
filsafat terhadap Pancasila tersebut, jika syarat-syarat system filsafat cocok
pada Pancasila, maka Pancasila merupakan system filsafat, tetapi jika tidak
maka bukan system filsafat. Sebaimana suatu logam dikatakan
emas bila syarat-syarat emas terdapat pada logam tersebut. Penjabaran filsafat
terhadap Pamcasila :
1) Objek filsafat : yang pertama objek
material adalah segala yang ada dan mungkin ada. Objek yang demikian ini
dapat digolongkan ke dalam tiga hal, yaitu ada Tuhan, ada manusia, dan ada alam
semesta. Pancasila adalah suatu yang ada, sebagai dasar negara rumusannya jelas
yaitu :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari
rumusan ini maka objek yang didapat adalah: Tuhan, manusia, satu,rakyat, dan
adil. Dan dari kelima objek itu dapat dipersempit lagi ke dalamtiga saja, yaitu
Tuhan, manusia dan alam semesta untuk mewakili objek satu,rakyat, dan adil,
sebab hal-hal yang bersatu, rakyat dan keadilan itu beradapada alam semesta itu
sendiri. Dengan demikian dari segi objek materialPancasila dapt diterima.
2) Metode filsafat : metode filsafat
adalah kontemplasi atau perenungan atau berfikir untuk menemukan hakikat. Jadi
di sini bukan berfikirnya, tetapi cara menemukan hakikat, atau metode menemukan
hakikat. Secara umum ada dua dan tiga dengan metode campuran, yaitu metode
analisa, metode sintesa serta metode analisa dan sintesa (analiticosyntetik).
Demikian juga Pancasila, ia temuikan dengan cara-cara tertentu dengan metode
analisa dan sintesa, nilai-nilainya digali dari buminya Indonesia.
3) Sistem filsafat : setiap ilmu
maupun filsafat dalam dirinya merupakan suatu system, artinya merupakan suatu
kebulatan dan keutuhan tersendiri, terpisah dengan system lainnya. Misalnya
psykhologi merupakan kebulatan tersendiri terpisah dan berbeda dengan
anthropologi, demikian seterusnya ilmu-ilmu dan filsafat yang lain.
4) Sifat universal filsafat : Berlaku umum
adalah sifat dari pengetahuan ilmiah,dan universal adalah sifat dari kajian
filsafat. Pengertian umum itu bertingkat,dari umum penjumlah yang kecil
(kolektif) dari sekumpulan jumlah tertentusampai jumlah yang lebih besar dan
luas lagi hingga kepada umum (universal).
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara serta sebagai filsafat hidup bangsaIndonesia pada hakikatnya merupakan
suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.fundamental, dan menyeluruh. Untuk
itu, sila-sila Pancasila merupakan suatunilai-nilai yang bersifat bulat dan
utuh, hierarkis, dan sistematis.Dalam pengertian inilah, sila-sila Pancasila
merupakan suatu sistem filsafat.Konsekuensinya kelima sila tidak terpisah-pisah
dan memiliki makna
sendirisendiri, tetapi memiliki esensi serta makna yang
utuh.Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung
makna bahw setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan
harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,persatuan, .
kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolakdari pandangan
bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidupmanusia atau organisasi
kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hokum (legal society).
BAB II
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Ø
ASAL MULA
PANCASILA
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak
terbentuk secara mendadak, serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang, tetapi
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia.
Agar memiliki pengetahuan tentang proses terjadinya Pancasila, maka harus dilihat berdasarkan proses kausalitas atau asal mula.
Atas dasar teori kausalitas asal mula / kausa dibedakan atas empat macam, yaitu :
Agar memiliki pengetahuan tentang proses terjadinya Pancasila, maka harus dilihat berdasarkan proses kausalitas atau asal mula.
Atas dasar teori kausalitas asal mula / kausa dibedakan atas empat macam, yaitu :
- Kausa Materialis.
- Kausa Formalis.
- Kausa Efficient.
- Kausa Finalis.
Mengingat
Pancasila itu lahir / terbentuk melalui proses yang sangat panjang, maka secara
kausalitas, asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu kausa / asal
mula yang langsung dan kausa / asal mula yang tidak langsung ; dan empat kausa
diatas masuk dalam kausa langsung dari Pancasila.
Adapun pengertiannya sebagai berikut :
1. Asal Mula yang Langsung.
Adalah asal
mula yang langsung berkaitan dengan terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat
negara; yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan [
sejak dirumuskan dalam sidang BPUPKI Pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI
Kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya ].
Adapun
rincian asal mula langsung Pancasila sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan [ kausa materialis ]
a. Asal Mula Bahan [ kausa materialis ]
Nilai-nilai
dasar Pancasila digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai
kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia; maka kausa
materialis / asal mula bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
b. Asal Mula Bentuk [ kausa formalis ]
b. Asal Mula Bentuk [ kausa formalis ]
Ialah siapa yang merumuskan Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.Bentuk, rumusan dan nama Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dan dibahas oleh Ir.
Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya; maka kausa
formalis / asal mula bentuk Pancasila adalah : Ir. Soekarno , Drs. Moh. Hatta
serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya [ kausa efficient ]
c. Asal Mula Karya [ kausa efficient ]
Ialah asal mula yang menjadikan
Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.PPKI sebagai
pembentuk negara, dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila
menjadi dasar negara yang sah; maka kausa efficient / asal mula karya Pancasila
adalah PPKI.
d. Asal Mula Tujuan [ kausa finalis ]
Ialah tujuan
para pendiri bangsa merumuskan dan membahas Pancasila.
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta merumuskan dan membahas Pancasila tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara; maka kausa finalis / asal mula tujuan Pancasila adalah : anggota BPUPKI, Panitia Sembilan serta Soekarnoa dan Hatta.
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta merumuskan dan membahas Pancasila tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara; maka kausa finalis / asal mula tujuan Pancasila adalah : anggota BPUPKI, Panitia Sembilan serta Soekarnoa dan Hatta.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung.
Adalah asal
mula yang tidak langsung berkaitan dengan terjadinya Pancasila sebagai dasar
filsafat negara; yaitu asal mula yang sebelum Proklamasi Kemerdekaan [ asal mula
nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, serta
dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia ].Dapat disimpulkan bahwa asal mula
tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Apabila
dirinci asal mula tidak langsung Pancasila sebagai berikut :
a. Unsur-unsur / nilai-nilai dasar Pancasila [ nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan ] sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara , telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
a. Unsur-unsur / nilai-nilai dasar Pancasila [ nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan ] sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara , telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat [ berupa nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius ] jauh sebelum membentuk negara.
Ø KEDUDUKAN DAN FUNGSI FILSAFAT
1.Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
2. Pancasila
sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa Negara Indonesia.
Ø
PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Sebagai
makluk Tuhan Yang Maha Esa untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, manusia
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagi pandangan hidup.Pandangan
hidup berfungsi sebagai kerangka acuan dalam menata kehidupan pribadi maupun
kehidupan dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Maka dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi / merupakan kerangka acuan dalam menata kehidupan rakyat / bangsa dan wilayah Indonesia.Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa [nasional], dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakatmenjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila dahulunya adalah nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia [ dalam adat istiadat, kebudayaan, agama, ] sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Maka dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi / merupakan kerangka acuan dalam menata kehidupan rakyat / bangsa dan wilayah Indonesia.Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa [nasional], dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakatmenjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila dahulunya adalah nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia [ dalam adat istiadat, kebudayaan, agama, ] sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pandangan hidup yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut [ sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, Sumpah Pemuda 1928 ] dirintis menjadi pandangan hidup bangsa.Oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, Panitia Sembilan , sidang PPKI pandangan hidup bangsa tersebut diangkat, dirumuskan dan disepakati sebagai Pandangan Hidup negara sebagai Ideologi Negara.
Ø
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar formal
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang berbunyi :maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia maka fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang bermakna sebagai
berikut :
1.
Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara [ terutamasegala peraturan perundang-undangan, termasuk
proses reformasi ] dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
3.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum ,
4.
Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara, yang secara konstistusinal mengatur
negara Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya [rakyat, wilayah, pemerintahan
negara].
Dalam proses
reformasi dewasa ini, MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.
XVIII/MPR/1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sbg dasar negara Republik
Indonesia.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat [ sila IV ] juga hrs mendasarkan pada nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Bahkan reformasi bersumber pada nilai-nilai tersebut.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat [ sila IV ] juga hrs mendasarkan pada nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Bahkan reformasi bersumber pada nilai-nilai tersebut.
Ø PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN
NEGARA INDONESIA
Istilah /
kata ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar / nilai dasar, cita-cita ; dan logos yang berarti ilmu. Maka secara
harafiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar.
Ideologi bangsa dan negara adalah pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang manjadi keyakinan dan dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat [ berbangsa ] dan bernegara.Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah :
Ideologi bangsa dan negara adalah pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang manjadi keyakinan dan dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat [ berbangsa ] dan bernegara.Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah :
1.
Pengertian dasar / nilai dasar Ketuhanan.
2.
Pengertian dasar / nilai dasar kemanusiaan.
3.
Pengertian dasar / nilai dasar persatuan.
4.
Pengertian dasar / nilai dasar kerakyatan.
5.
Pengertian dasar / nilai dasar keadilan.
Nilai-nilai
dasar tersebut digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai
kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil
dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Maka jauh
sebelum negara Indonesia ada nilai-nilai [ nilai dasar Ketuhanan, nilai dasar
kemanusiaan, nilai dasar persatuan, nilai dasar kerakyatan, nilai dasar
keadilan ] tersebut sudah menjadi ideologi bangsa.
Setelah
negara Indonesia terbentuk, nilai-nilai dasar [ yang merupakan esensi dari
sila-sila pancasila ] tersebut dijadikan dasar dalam mengelola negara /
menjalankan pemerintahan, maka nilai-nilai dasar tersebut menjadi ideologi
negara.
Sebagai
ideologi bangsa dan negara maka mempunyai derajad tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap
dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yg dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.Merupakan suatu asas kerokhanian,
pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari [ diamalkan
dalam hidup sehari-hari ]. Dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai
petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala
bidang. Berarti pula segala tingkah laku dan tindakan / perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila
Pancasila, karena Pancasila sebagai satu kesatuan.Sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia, pada hakekatnya [ sebenarnya ] :
1.
Pancasila
berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa sendiri [ bukan mengambil dari
ideologi bangsa lain ].
2.
Pancasila
bukan merupakan hasil pemikiran / perenungan seseorang yang hanya memikirkan
kepentingan golongan atau kelompok tertentu, tetapi Pancasila pada hakekatnya
untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara menyeluruh [ karena
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai
religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.Sebagai ideologi, Pancasila
merupakan ideologi terbuka dan komprehensif.
·
Ideologi
terbuka ; mempunyai ciri khas :
1.
Nilai-nilai
dan cita-citanya digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu
sendiri ; tidak dipaksakan dari luar.
2.
Dasarnya
hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat ; bukan keyakinan idiologis
sekelompok orang.
3.
Ideologi
digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri ; tidak diciptakan oleh
negara.
4.
Ideologi
komprehensif adalah ideologi yang tidak memihak pada satu golongan tertentu.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
Ø
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Istilah “ Identitas Nasional “ secara terminologis adalah
suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini maka setiap detik
bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan
keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut terbentuk secara
histories. Maka pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.Istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah
keseluruhan atau totalitasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan
sosiologis yang mendasari tingkahlaku individu. Oleh karena itu, menurut Ismaun
(1981: 6 ) Kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang
dalam hubungan dengan manusia lain.
Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian
sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau
totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk
bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa
tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ National
character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas
nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesiajuga harus dipahami
dalam konteks dinamis.Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional
bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta
dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945,
berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami
kemerosotan dari segi identitas nasional.Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959
bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde lama
dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Berkembangnya
partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah untuk
mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia
yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama.Kekeliruan orde baru pada akhirnya
mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah banyak
memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan reformasi,
baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang-bidang
lainnya. Namun demikian, sebagai bangsa yang kuat dari seluruh elemen
masyarakat.
Ø
FAKTOR-FAAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS
NASIONAL
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas
serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor.
Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu
faktor objektif dan subjektif. Bagi bangsa Indonesia faktor objektif mendukung
kelahiran identitas nasional meliputi faktor geografis-ekologis dan demokratis.
Sedangkan faktor subjektif adalah faktor historis, sosial, politik, dan
kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam
bukunya, The power of Identity ( Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang
munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis
antara empat faktor pnting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor
penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaan,
dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal ika. Faktor kedua, meliputi
pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan
pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.Faktor ketiga, mencakup kodifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem
pendidikan nasional. Fakta keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan
pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses
pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari
masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengn perjuangan
bangsa Indonesia.Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia
melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang
berkaitan dan terbentuk melalui suattu proses yang cukup panjang ( Kaelan dan
Zubaidi, 2007 : 50-51 )
Ø
UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
a) Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami
masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada
dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia
pada abat-abat berikutny
b) Kebudayaan
Aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas
nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap
ramah dan santun bangsa Indonesia.
c) Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia.
tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang
bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam
kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
d) Agama
Keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari
kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin
oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri
nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap
dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik
mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
e) Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional
Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa
Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung
(lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
f) Kasta dan Kelas
Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama
hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang
tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah
adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah
tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya.
Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang
sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat
menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan
milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik
mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.
Ø
KARAKTERISTIK
IDENTITAS NASIONAL
Pada hakikatnya IdentitasNasional, meupakan
manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek
kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat
bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat
dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin
sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai
“mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “
terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan
yang dicita-citakan bangsa Indonesia.Perkembangan Iptek dan arus globalisasi
yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai
bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian
berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa
pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua.
Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti
menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para
pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta
penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai
buah usaha budaya rakyat Indonesia.Kesadaran pentingnya mengembangkan dan
memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang
bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang
diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budaya
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional
Ø PENGERTIAN NASIONALISME
Nasionalisme adalah suatu situasi
kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan kepada negara dan
bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif
sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial.
Nasionalisme dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik/kepentingan
bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation) dengan demikian
bangsa (nation) merupakan suatu badan (wadah) yang didalamnya terhimpun
orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka
miliki seperti : ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dari unsur persamaan
tersebut semuanya dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk
menentukan tujuan bersama. Tujuan ini direalisasikan dalam bentuk sebuah
entitas organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik yang terdiri
atas : populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara
(state). Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah
bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan
teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain dan sebagainya. Menurut
Koerniatmante Soetoprawiro secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan
merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan nasionalisme.
Ø
LATAR BELAKANG LAHIRNYA NASIONALISME
INDONESIA
Tumbuhnya paham nasionalisme bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaskan dari situasi politik pada abad ke 20. Pada masa itu semangat
menentang kolonialisme Belanda mulai muncul di kalangan pribumi. Ada 3
pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa
sebelum kemerdekaan yakni paham ke Islaman, marxisme dan nasionalisme Indonsia.
Para analis nasionalis beranggapan bahwa Islam memegang
peranan penting dalam pembentukan nasionalisme sebagaimana di Indonesia.
Menurut seorang pengamat nasionalisme George Mc. Turman Kahin, bahwa Islam
bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan melainkan juga
merupakan simbol persamaan nasib menetang penjajahan asing dan penindasan yang
berasal dari agama lain. Ikatan universal Islam pada masa perjuangan pertama
kali di Indonesia dalam aksi kolektif di pelopori oleh gerakan politik yang
dilakukan oleh Syarikat Islam yang berdiri pada awalnya bernama Syarikat Dagang
Islam dibawah kepemimpinan H.O.S.Tjokoroaminoto, H.Agus Salim dan Abdoel Moeis
telah menjadi organisasi politik pemula yang menjalankan program politik
nasional dengan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Ø
FAKTOR-FAKTOR NASIONALISME INDONESIA
a. Faktor dari dalam (internal)
Ø
Kenangan kejayaan masa lampau
Bangsa-bangsa Asia dan Afrika
sudah pernah mengalami masa kejayaan sebelum masuk dan berkembangnya
imperialisme dan kolonialisme barat. Bangsa India, Indonesia, Mesir, dan Persia pernah mengalami masa kejayaan
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kejayaan masa lampau mendorong
semangat untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bagi Indonesia kenangan
kejayaan masa lampau tampak dengan adanya kenangan akan kejayaan pada masa
kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Dimana pada masa Majapahit,
mereka mampu menguasai daerah seluruh Nusantara, sedangkan masa Sriwijaya mampu
berkuasa di lautan karena maritimnya yang kuat.
Ø
Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan
kesengsaraan masa penjajahan
Penjajahan yang dilakukan oleh
bangsa-bangsa Eropa terhadap bangsa Asia, Afrika mengakibatkan mereka hidup
miskin dan menderita sehingga mereka ingin menentang imperialisme barat.
Ø
Munculnya golongan cendekiawan
Perkembangan pendidikan
menyebabkan munculnya golongan cendekiawan baik hasil dari pendidikan barat
maupun pendidikan Indonesia sendiri. Mereka menjadi penggerak dan pemimpin
munculnya organisasi pergerakan nasional Indonesia yang selanjutnya berjuang
untuk melawan penjajahan.
Ø
Paham nasionalis yang berkembang dalam bidang politik,
sosial ekonomi, dan kebudayaan
1)
Dalam bidang politik, tampak dengan upaya gerakan nasionalis
menyuarakan aspirasi masyarakat pribumi yang telah hidup dalam penindasan dan
penyelewengan hak asasi manusia. Mereka ingin menghancurkan kekuasaan
asing/kolonial dari Indonesia.
2)
Dalam bidang ekonomi, tampak dengan adanya usaha penghapusan
eksploitasi ekonomi asing. Tujuannya untuk membentuk masyarakat yang bebas dari
kesengsaraan dan kemelaratan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
3)
Dalam bidang budaya, tampak dengan upaya untuk melindungi,
memperbaiki dan mengembalikan budaya bangsa Indonesia yang hampir punah karena
masuknya budaya asing di Indonesia. Para nasionalis berusaha untuk
memperhatikan dan menjaga serta menumbuhkan kebudayaan asli bangsa Indonesia.
b. Faktor dari luar (eksternal)
Ø
Kemenangan Jepang atas Rusia (1905)
Ø
Perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negara
- a. Pergerakan Kebangsaan India
- b. Gerakan Kebangsaan Filipina
- c. Gerakan Nasionalis
Rakyat Cina
- d. Pergerakan Turki Muda(1908)
- e. Pergerakan
Nasionalisme Mesir
Ø
Munculnya Paham-paham baru
Munculnya paham-paham baru di
luar negeri seperti nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi dan pan islamisme juga menjadi dasar berkembangnya paham-paham yang serupa di
Indonesia. Perkembangan paham-paham itu terlihat pada penggunaan
ideologi-ideologi (paham) pada organisasi pergerakan nasional yang ada di
Indonesia.
Ø PERKEMBANGAN NASIONALISME
DI INDONESIA
Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia
diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan
istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah
Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuangan bangsa
Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa
dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala
bentuk perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi.
Istilah Indonesia mulai digunakan sejak :
1)J.R. Logan menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut
penduduk dan kepulauan nusantara dalam tulisannya pada tahun 1850.
2) Earl G. Windsor dalam tulisannya di media milik J.R.
Logan tahun 1850 menyebut penduduk nusantara
dengan Indonesia.
3) Serta tokoh-tokoh yang mempopulerkan istilah Indonesia di
dunia internasional.
4)Istilah Indonesia dijadikan pula nama organisasi mahasiswa
di negara Belanda yang awalnya bernama Indische Vereninging menjadi
Perhimpunan Indonesia.Nama majalah Hindia Putra menjadi Indonesia Merdeka
1) Istilah Indonesia semakin populer sejak Sumpah Pemuda28 Oktober1928. Melalui Sumpah Pemuda kata Indonesia dijadikan sebagai
identitas kebangsaan yang diakui oleh setiap suku bangsa, organisasi-organisasi
pergerakan yang ada di Indonesia maupun yang di luar wilayah Indonesia.
Ø KARAKTERISTIK
NASIONALISME INDONESIA
Paham Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat
perjuangan bersama merebut kemedekaan dari cengkraman kolonial . Semangat
Nasionnalisme dipakai sebagai metode perlawanan, sebagaimana yang disampaikan
oleh Larry Diamond dan Marc F Platner bahwa para penganut nasionalisme dunia
ketiga secara khas menggunakan pretorika anti kolonialisme dan anti
imperialisme . Dengan demikian , bangsa merupakan suatu wadah yang didalamnya
terhimpun orang-orang yang mempunyai persamaan keyakinan yang mereka miliki . unsur
persamaan itu dijadikan identitas politik berdasarkan geopolitik dan
pemerintahan permanen (negara).
Negara merupakan bangsa yang memiliki bangunan politik .
Menurut penganutnya paham nasionalisme yang disampaikan oleh Soekarno bukanlah
nasionalisme yang berwatak sempit (chauvinisme) melainkan bersifat toleran dan
tidak memaksa.
BAB IV
SISTEM KONSTITUSI
Ø
KONSEP DASAR KONSTITUSI
Konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa
Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di samping itu,
konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus
menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang
mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Prof. Bagir Manan
mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi
negara dan susunan pemerintahan suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi
adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai
konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan
fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun
konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber
dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh
penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai
seluruh naskah konstitusi tersebut.
·
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)
Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)
Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat
di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam
masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c)
Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
d)
K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Ø
SISTEM KONSTITUSI DI INDONESIA
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada
Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau
Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum
di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system
pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah
Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia
menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan Negara
yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara
adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan
Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala
Negara tidak terbatas.
C.
Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan
yang ada ditengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan
karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b)
hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara
(rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang
sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.Tolok ukur tepat
atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak
atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan.
Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul
berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang
tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang
diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang
telahtermuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang
memiliki konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang
sifat dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk
membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah danmerumuskan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.FStrong memberikan
batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai berikut:
are to limit the arbitrary action of the government, toquarantee the right of
the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba, 2001:
27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan
bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses
kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
- Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaliguspengawasan terhadap
kekuasaan politik;
- Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
- Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya
D.
Macam-Macam Konstitusi
1)
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution
and unwritten constitution). Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa
suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis
tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di
pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa
kumpulan dokumen. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2)
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang di
amandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen. Dikatakan konstitusi itu flexible apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat
(contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru). Sedangkan konstitusi itu
dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapan pun
(contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri pokok,
antara lain:
- Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
- Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi rigid
mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
- Memiliki
tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
- Hanya
dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3)
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme
and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi
yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Bentuk
negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu
negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat)
dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5)
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem
pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum
Konstitusi dalam
sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet
dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan
yang menguasai parlemen
- Anggota
kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden
dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakan pemilihan umum.
E. Perubahan
Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement.
Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah.
Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau
beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal
berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa
perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen
tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan
tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya. Menurut KC Wheare
konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang
hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit
perubahannya adalah:
- Agar
perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak
secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
- Agar
rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan.
- Agar
kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah
semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
- Agar
supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas
agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di
berbagai Negara terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan)
dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu
konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang
berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. Sistem ini dianut di
negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu
konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan
bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di
Negara-negara Anglo Saxon.
Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai
pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara
kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat
industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan
(forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu
sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan
menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana
semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan
kekuatan (forces) dapat berbentuk:
- Kekuatan
tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan
bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu
ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
- Kekuatan
kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas
ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat
maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila
dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan
konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut
perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi
dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang
bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang
ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan
konstitusi, yaitu:
1.Melalui lembaga
legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu. (By the ordinary legislature,
but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga
legislatif untuk melakukan amandemen konstitusi.
a) Untuk
mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah
konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
b) Untuk
mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan
Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen
konstitusi.
c)
Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi,
kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang
mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
2.Melalui rakyat
lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka
lembaga negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui
referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima
atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan
diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
a)
Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority
of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal.
Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar
Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi
keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat
diajukan oleh Negara bagian.
b)
Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara ini dapat
dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak
untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga
khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan
dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari
lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas
dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling
banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama
dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua,
dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara
federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat
permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil
penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka
hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
- Usul
inisiatif perubahan konstitusi.
- Syarat
penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga
pengubah konstitusi.
- Pengesahan
rancangan perubahan konstitusi.
- Pengumuman
resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
- Pembatasan
tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
- hal-hal
yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus. - Lembaga-lembaga
yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara
bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan
Konstitusi menurut K.C.Wheare :
- Some
primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang
muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap
pemerintahan Marcos.
- Formal
amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam
konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal
tentang perubahan yaitu pasal 37.
- Judicial
interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam
hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh;
dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan
presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini
sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang
ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi
dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang
semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden
dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA
dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
- Usage
and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.
BAB V
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
A. Pengertian Sistem Politik
1. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani
yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan
berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan
partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa
politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
4. Pengertian Sistem Politik di
Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan
sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga
negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden.
B. Sejarah Sistem
Politik di Indonesia
Sejarah
Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di
dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa
Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses
politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran
yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang
terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan
dan tekanan.
Dalam
melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja
seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan
tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan
sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu
pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Kapabilitas
sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan.
Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara
para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan
diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik
diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik
melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar
pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan
internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku
perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur
politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan
ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input
menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi
penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.
Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya
manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian
digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah,
pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan
pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan
negara.
2.
Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah
sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti
sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat.
Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali
didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.
Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah
laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu
sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan
maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan
masyarakat terkekang.
4.
Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara
selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima
kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.
Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan
output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan
atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran
kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah
negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan
sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan
internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau
berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada
negara-negara berkembang.
BAB VI
DEMOKRASI INDONESIA
1.
Demokrasi
1.1 Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan
oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di
Mesopotamia Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapa negara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga
demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model
pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya
pada 594 SM menjadi
dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.
Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.
Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya
setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh
bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan
dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
1.2 Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan RepublikIndonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
8.
Proses hukum
yang wajar;
1.3 Asas
pokok demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur
dan adil; dan
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
1.4 Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan
umum secara langsung mencerminkan sebuah
demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
4.
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan
hukum
6.
Adanya pers
(media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku
dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8.
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
1.5 Jenis – Jenis Demokrasi
1.5.1 Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
1.5.2
Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan
pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu
sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara
demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan di
antara satu dengan yang lainnya.Oleh karena itu individu-individu dalam suatu
masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara,
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan
masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataanya muncullah
kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang
dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi
perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan
demokrasi-demokrasi libera. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya
melalui wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik di dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi
sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama
dalam ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi
persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang
menguasai kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa
dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh
filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa
b.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme-Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme danmarxisme. Demokrasi ini
tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi inibertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupantanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapaikomunisme yaitu
untuk kepentingan kolektifisme.
1.5.3
Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan
sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan
setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa
negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi
dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan
politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara
maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut
benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada
umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali,
sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi
yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi
sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli
mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa
hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang
dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai
kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran,
sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis
social ekonomi yang masih sangat lemah.
b.
Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden
dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi
politis penguasa saat itu sebanya kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
·
Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
·
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
·
Ketiga,
Pemilihan Umum.
·
Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan
sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik
itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring
sebagai berikut:
·
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu.
·
Rakyat
melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
2
Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa
periodesasi:
2.1 Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
2.1 Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2.2 Pelaksanaan demokrasi pada
masa Orde Lama
2.2.1 Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS
1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
2.2.2 Masa
demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
·
Dominasi Presiden
·
Terbatasnya peran partai politik
·
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
·
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
·
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh
presiden dan presiden membentuk DPRGR
·
Jaminan HAM lemah
·
Terjadi sentralisasi kekuasaan
·
Terbatasnya peranan pers
·
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok
Timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
2.3 Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 –
1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
·
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
·
Rekrutmen politik yang tertutup
·
Pemilu yang jauh dari semangat demokratisPengakuan HAM yang
terbatas
·
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
·
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
·
Terjadinya krisis politik
·
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
·
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden
·
Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa
orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
2.4
Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan
terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
·
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
·
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum
·
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara
yang bebas dari KKN
·
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden RI
·
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi
berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan
tahun 2004
3
Demokrasi
Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran
demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model
demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua
mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka,
demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu
yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat
itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai
demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat
dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi
sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu
multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak
reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai
(Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan
sampai ribuan partai.
2. Pemilu
selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat).
Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga
mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat
(senator).
3. Pemilihan
Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga
wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu
partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam
sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua,
untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan
pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur,
walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau
pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana
ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya
badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu
sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang
dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk
menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung
kepada Pemerintah juga.
6. Adanya
lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset
seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya
media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan,
saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi
di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang
dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang
berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang
idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada
tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan
secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal
dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah
memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi
bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan,
dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi
dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi
yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan
sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu
pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila
dan UUD 1945.
4
Tantangan dan
Harapan
Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa
demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak
legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif
melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan.
Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan
tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi
bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka.
Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih
terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi
bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu
tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak
asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar
menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan
pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi
pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai dengan
nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun
peraturan pemerintah.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka
bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai
akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya
pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu
orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan
mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak.
Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu
menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi
itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya
menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab
mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga
menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom
waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini
seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan
kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak
asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa.
Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan
distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan
bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak
seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan
negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi
yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara
kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi
di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat
justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak
identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan
ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah
berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa
melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli
di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas
pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan.
Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan
ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah
ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi
agar terjadi penguatan demokrasi. Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi
rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik
ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi
akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan
justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya
masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul,
berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif.
BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA
A.Pengertian
hak asasi manusia
- Pengertian Hak
hak adalah wewenang untuk bertindak.
Kewenangan untuk bertindak bisa dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab.
Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan
hukum/perjanjian, pemberian masyarakat, dan pemberian negara. Hak merupakan hal
yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap orang bersedia bertindak
sesusai haknya, ketertiban masyarakat akan terwujud. Sebaliknya, bila orang
bertindak tidaksesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
2.
Pengertian HAM
Sebagian telah diuraikan di atas, hak
adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa muncul karena
pemberian orang lain, aturan hukum, pemberian masyarakat, atau negara. Namun
adapula hak yang bukan merupakan pemberian pihak lain. Itulah hak asasi manusia
(HAM).HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati
nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipal. HAM
bersifat kodrati. Hak tersebut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Patut diingat, ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Satu sama lain seringkali berbeda. Masing-masing
definisi biasanya menekankan segi-segi tertentu dari HAM. Beberapa definisi
berikut kiranya akan memeperkaya pengertian mengenai HAM.
- HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno).
- HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan
disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M.
Milne).
- HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam
konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).
- HAM adalah kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual
yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapisitas-kapasitas manusia (David
Beetham & KevinBoyle).
- HAm adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia).
2.2. Macam-macam
HAM
Secara umum HAM bisa dibedakan menjadi
dua macam. Pembedaan dua macam HAM didasarkan pada dua insturmen HAM
Internasional. Kedua instrumen itu adalah Konvonen Internasional tentang
Hak-hak sipil dan politik (The International Covenant on Civil and Political
Rights/ICCPR) dan kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural
Rights/ICESCR).
- HAM yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik. Hak-hak ini
pada umumnya merupakan hak-hak yang mewajibkan suatu negara agar menahan
diri dari tindakan atau campuran tangan terhadap kehidupan
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat.
- HAM yang berkenaan dengan kehidupan di bidang ekonomi,sosial, dan
budaya. Hak ini merupakan hak yang mewajibkan negara menyediakan
sarana-prasarana kaarena individu tidak bisa menyediakannya sendiri.
Adapun macam-macam HAM menurut Franz
Magnis-Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam, yaitu:
- Hak-hak asasi negatif atau liberal, hak ini pada dasarnya menuntut
agar kemandirian setiap orang atas dirinya sendiri dihormati oleh pihak
lain.
- Hak asasi aktif atau demokratis, inti dari hak ini adalah bahwa setiap
orang memiliki hak untuk turut-serta menentukan arahperkembangan
masyarakat tempat ia hidup.
- Hak asasi positif, hak asasi yang menuntut prestasi-prestasi tertentu
dari negara.
- Hak asasi sosial, hak ini pada merupakan hak warga negara untuk
memperoleh keadilan di bidang ekonomi dan budaya.
2.3.
Instrumen Hukum HAM Nasional dan Internasional
- Instrumen hukum ham nasional
Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945
telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen. Dalam amandemen kedua, telah
ditambahkan sejumlah ktentuan mengenai HAM. Ketentuan tersebut tercantum dalam
Bab XA “Hak asasi Manusia”. Ketentuan mengenai HAM tersebut terdiri atas 10
pasal (pasal 28A-28J) dan 26 ayat.
Instrumen nasional:
- UUD 1945 beserta amendemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
- Instrumen ham internasional
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa
lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya
perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang
meyakini bahwa jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun
sebelumnya tepatnya dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan
menurut Almaududi, perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih
komperhensif jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa
untuk mendapatkan pengakuan terhadap HAM harus melalui perjalanan yang sangat
panjang. Oleh karena itu patut kita syukuri bahwa sekarang HAM sudah diakui
secara Internasional. Dengan demikian HAM dapat ditegakkan tanpa batas ruang
dan waktu.Pengakkan HAM secara internasional dapay didasarkan pada instrument
Ham internasional yang terdiri atas berbagai jenis dasar hokum seperti berikut
:
A. Declaration
by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa
diterbitkan pada tanggal 1 January 1942. Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi
PBB ini tercermin dalam penggalan kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan
adalah penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independence,
dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan
keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden
Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang
ditujukan kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang
diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai
beikut :
1. Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2. Kebebasan
beragama (Freedom of Religion)
3. Kebebasan
dari ketakutan (Freedom from Fear)
4. Kebebasan
dari kekurangan (Freedom from Want)
B. Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB
akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rightspada
tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM atau
Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan yang disampaikan
oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt yang telah dijelaskan di
atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB sebagai berikut :
1. Hak
Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2. Hak
Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3. Hak
Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4. Hak
akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan
Keselamatan serta Keluarganya
5. Hak
Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6. Hak
Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7. Hak
Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8. Kewajiban
– kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)
Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut
bukan merupakan konvension atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua
anggota PBB, semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan
pernyataan tersebut. Sekalipun suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan
tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional
tiap – tiap Negara.
C. Deklarasi
Wina tentang HAM bagi NGO
Pada tahun 1973, 2 tahun setelah
bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan kofrensi tentang HAM untuk organisasi –
organisasi non pemerintah yang menghasilkan deklarasi Wina tentang HAM bagi
NGO. Deklarasi ini mengeaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya
secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar
belakang budaya dan hukum setempat.
2.4. Upaya-upaya penegakan HAM
Di lingkungan masyarakat luas, sikap
positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:
- Tidak mengganggu ketertiban umum
- Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
- menghormati keberadaan sendiri
- Berkomunikas dengan baik dan sopan
- Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup
berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras,
keturunan dan pandanan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan
kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil
menghormati kelompok besar.
upaya penegakan HAM yang di lakukan
oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat di
tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
- Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
- Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
- Aktif men sosialikan hukum dan HAM
- Menghargai kaum hak-hak perempuan
- Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak
BAB VIII
RULE OF LAW
A.Latar
Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran Rule of Law
1.
Diawalai
oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
2.
Sarana yang
dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
3.
Perumusan
yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang
muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demikrasi. Rule of
Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung
tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.
B. Pengertian Rule
Of Law
Gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan
absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan
maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian
negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi
(Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah
kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan
hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam
hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari
istilah Rechsstaat atau Rule Of Law.Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu
sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua
lembaga yang tidak terpisahkan.
Negara Indonesia pada hakikatnya
menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian
nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara
hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip
supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari
kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan
dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau
democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan
ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat.
Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang
dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang
diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie,
2005: 69-70)
Prinsip-prinsip rule of law secara
formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a. Bahwa kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri
keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan
”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d. …disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. ”…kemanusiaan yang adil
dan beradab”;
f. …serta dengan
mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian inti rule of law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Adapun unsur – unsure Rule Of Law
menerurut AV Dicey terdiri dari :
1.
Supremasi
hukum, dlam artian tidaka boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang
hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.
Kedudukan
yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat.
3.
Terjamin
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.
Syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :
1.
Adanya
perlindungan konstitusional
2.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.
Pemilihan
umu yang bebas.
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
C. Strategi
Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bisa
berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a.
Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak
masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule
of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh
dan berkembang pada bangsa.
c. Rule
of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang
hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil
juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Hukum progresif memuat kandungan
moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam
penegakan rule of law antara lain:
o Kasus korupsi KPU
dan KPUD;
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
D. Penegakan
hukum
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya,
penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula
diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam
setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat
pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini,
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas,
penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung
didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan
perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan
perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah
“Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan
hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan
juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the
rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus
istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah
“ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam
artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”.
Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang
dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar
sebagai alat kekuasaan belaka.
Dengan uraian diatas jelaslah kiranya
bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya
yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit
maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap
perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh
aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh
Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu,
pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri
batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi
penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi
haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek
subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran
saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.
E. Kesadaran Hukum Masyarakat
Tindakan atau cara apakah yang
sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan
drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan
penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat
insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya
akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat
tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang
drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita harus menyadari bahwa setelah
mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada
hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat. Seperti yang telah
diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum,
sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of
behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan
boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup
suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan
nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum
berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat
dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan
sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan
pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Pendidikan
tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya,
tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal
pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak
berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil
peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang
memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang
harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang
bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena
secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan yang
dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari
Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di
luar sekolah kepada masyarakat luas.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN WN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia
ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak
dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang
selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB X
GEOPOLITIK INDONESIA
A.Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya.
Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan
internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di
mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi,
lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai
benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis
dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber
daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu
keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi
dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai
persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu
sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang
paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada
di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada
di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap
penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara,
yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”.
Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung
dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang
berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun
tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara
raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya
faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor
lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga
merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua
negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan
dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini
merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak
yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya
tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan
dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi,
politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut
menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat
posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di
antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk
menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara
sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang
bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri,
hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi
internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan
dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan
perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
- Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang
tersedia;
- Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan
kondisi alam;
- Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara
berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik
lainnya;
- Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu
negara.
1.2.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya
menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi
pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa
memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki
wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah
inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa
Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara
(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan
nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu
merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang
terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup
(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa.
Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan
nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya
pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua
unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan
atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan
visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia
sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara
adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh
adalah karena dua hal yaitu :
- Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan
terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,
kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan
perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan
adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri.
Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga
ada pengkhianat bangsa.
- Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara
historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda .
Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan
Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3
(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada
diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini
jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut
tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan
semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk
mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi
terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka
yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember
1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial
Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara
resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
- Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta
perairan pedalaman Indonesia
- Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
- Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada
sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan
konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi
sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan
dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya
Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The
Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia
diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara
bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu
memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu
anatara lain sebagai berikut :
- Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
- Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
- Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
- Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
- Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik
dan Mediterania
- Wilayah subur dan dapat dihuni
- Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
- Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
- Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868
juta jiwa
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa
Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa
Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup
(lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan
menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional,
tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional
dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau
yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah
konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa
dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam
kebinekaan yang mengandung arti :
- Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi
posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
- Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
- Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
- Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan
Indonesia.
- Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga
rela berkorban untuk membelanya.
- Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan
tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
- Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural
berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
- Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan
kekuasaan pemerintah.
2.3.
Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri
yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi
geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di
dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara
kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah
tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan
seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662
pulau.
Jika dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan,
yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh,
hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia.
Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000
pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai
sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep
Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju
pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih
dahulu tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa jenis kondisi geografis
bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
- Kondisi Fisis Indonesia:
1.
Letak geografis;
2.
Posisi Silang;
3.
Iklim;
4.
Sumber-Sumber Daya Alam;
5.
Faktor-Faktor Sosial Politik
- Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor
geopolitik utama yang mempengaruhi perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan
kondisi fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yang dihuni oleh
berbagai bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua
Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua
samudera yang menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera
Pasifik dan Hindia.
Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan
negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal
ini bisa dilihat pada aspek-aspek di bawah ini:
- Politik; Indonesia berada di antara dua sistem politik yang berbeda,
yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
- Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia
dan sistem ekonomi sentral Asia;
- Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan
komunis di sebelah utara;
- Sistem Pertahanan; Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim
di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.
Selain menjadi daerah Bufferzone,
Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang
tersebut. Antara lain:
- Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
- Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik
Internasional;
- Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
BAB XI
GEOSTRATEGI INDONESIA
A.Pengertian Geostrategi
Geostrategi
berasal dari kata geo
yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan
segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara,
geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan
cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang
bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan
terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan
bermartabat.
Geostrategi
merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk
menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan
nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan
dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Suatu strategi memanfaatkan kondisi
geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tujuan
nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini
diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst
majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
B.Geostrategi Indonesia
dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional
Geostrategi
Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. Ketahanan Nasional merupakan
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsung maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas
diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam
menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare
and prosperity, Defence and
security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
C.
Metode Astagatra
Metode
ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya
yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang
dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh
Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1. TRI GATRA: (tangible)
bersifat kehidupan alamiah
a)
Letak geografi Negara
b) Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan
mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3
asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c) Keadaan dan kemampuan
penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
2. Pancagatra (itanggible)
kehidupan sosial
a)
IDEOLOGI → Value system
b) POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor
pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu
memenuhi lima fungsi utama :
· Usaha
mempertahankan pola, struktur, proses politik
· Pengaturan
& penyelesaian pertentangan / konflik
·
Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
· Pencapaian
tujuan
· Usaha
integrasi
c) EKONOMI (SDA, Tenaga kerja,
Modal, Teknologi)
d) SOSBUD (Tradisi, Pendidikan,
Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
e) HANKAM, meliputi
faktor-faktor :
· Doktrin
· Wawasan
Nasional
· Sistem
pertahanan keamanan
· Geografi
· Manusia
· Integrasi
angkatan bersenjata dan rakyat
· Material
· Ilmu
pengetahuan dan teknologi
·
Kepemimpinan
· Pengaruh
luar negeri
Terdapat
hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif
dan integral.
D.Hubungan Geopolitik Dan Geostrategi
Sebagai
satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia
dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi
besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif
dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra
gatra.
E.
Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali
dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena
seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir
Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan
kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang
merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai
pembangunan jiwa bangsa. Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari
awal pembentukan hingga sekarang.
- Pada awalnya pengembangan awal
geostrategi Indonesia digagas. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat
(SESKOAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang
tenimus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan
strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh
Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi
untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan
gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
- Pada tahun 1965-an lembaga
ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih
maju dengan rumusan sebagai berikut: Bahwa geostrategi Indonesia
harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya
tahan, juga mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif, tapi tetap terlihat konsep
geostrategi Indonesia baru sekadar membangun kemampuan nasional sebagai
faktor kekuatan penangkal bahaya.
- Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan
Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang
lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi
geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi
ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan untuk
menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan
nasional dapat tercapai.
- Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi
Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional
sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh
negara-negara yang lain dengan bertujuan:
a.
Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional, baik yang berbasis pada
aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan hankam maupun aspek-aspek alamiah.
Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa dalam
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b. Menunjang tugas pokok
pemerintahan Indonesia dalam:
· Menegakkan
hukum dan ketertiban (law and order),
·
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity),
·
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prospety),
·
Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social
justice),
·
Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the
people).
Geostrategi
Indonesia sebagai pelaksana geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok
sebagai berikut:
- Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya
sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan menangkal segala
bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
- Bersifat development/pengembangan, yaitu
pengemabangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
F. Urgensi Ketahanan
Nasional terhadap Eksistensi Negara
Ketahanan
Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau
suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya.
Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas adalah: Ketahanan
Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai
tujuan nasional.
G.
Ketahanan Nasional sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia
a.
Perkembangan Konsep Pengertian Tannas
1. Gagasan Tannas oleh Seskoad tahun 1960-an. Tannas
adalah pertahanan wilayah oleh seluruh rakyat.
2. Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1963-an. Tannas adalah
keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala kekuatan, baik yang
datang dari luar maupun dan dalam yang langsung ataupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
3. Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1969-an. Tannas adalah
keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala ancaman, baik yang
datang dari luar maupun dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
4. Gagasan Tannas berdasar SK Menhankam/Pangab No.
SKEP/1382/XG/1974. Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu
bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan,
dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung
ataupun tidak langsung , membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan nasional.
5. Gagasan Tannas menurut GBHN 1978-1997.
Tannas adalah kondisi dinamis yang merupakan integritasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan negara.
b.
Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju
kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini bergantung pada kemampuan
bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta sosial
sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan
Nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah
nasional, baik fisik maupun sosial, serta memiliki hubungan erat antargatra di
dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan
mengakibatkan kelemahan bidang yang lain, yang dapat memengaruhi kondisi
keseluruhan.
H.
Hubungan antar gatra dalam Trigatra dan Pancagatra
Komponen strategi Astagatra merupakan perangkat hubungan
bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini.
Dengan memanfaatkan dan menggunakan secara memadai segala komponen strategi
tersebut, dapat dicapai peningkatan dan pengembangan kemampuan nasional.
1) Trigatra
Komponen
strategi trigatra ialah gatra geografi, sumber kekayaan alam, dan penduduk.
Trigatra merupakan kelompok gatra yang tangible atau bersifat kehidupan
alamiah. Trigatra (aspek kehidupan alamiah) :
a. Gatra Letak Geografis Negara Indonesia
Letak geogragis negara Indonesia dikelompokkan dalam 4
gugusan yaitu:
· Gugusan
Papua dan pulau-pulau kecil di sekitarnya
· Gugusan
Kepulauan Maluku, terdiri dari halmahera, Ternate, Tidore, Seram Buru, dan
pulau-pulau di sekitarnya.
· Gugusan
Kepulauan Sunda Kecil meliputi pulau Bali, Lombok, Sumbawa, dan sekitarnya
· Gugusan
Kepulauan Sunda Besar meliputi Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
pulau- pulau kecil di sekitarnya.
b. Gatra Keadaan dan Kekayaan Alam
Kekayaan alam merupakan potensi yang mampu mendukung
dinamika ketahanan naasional. Pemanfaatan kekayaan alam yang baik dan maksimal
sangat diperlukan untuk kelangsungan generasi berikutnya.
c. Gatra Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk merupakan faktor dominan terwujudnya ketahanan
nasional yang tangguh, karena gatra lain sangat tergantung pada kualitas
penduduk.
2) Pancagtra
Komponen
strategi pancagatra adalah gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Pancagatra merupakan kelompok gatra yang intagible atau bersifat kehidupan
sosial. Aspek Pancagatra (Kehidupan Sosial) :
· Gatra
Ideologi
Pancasila
yang kita yakini kebenarannya akan mampu mengantar bangsa Indonesia mewujudkan
cita-cita maupun tujuan nasional bangsa Indonesia
· Gatra
Politik
Pemerintahan
dan kebijakan di dalamnya hendaknya tetap berpihak pada kepentingan nasional
dengan mengutamakan kepentingan kelompok serta individu. Semua harus
dilaksanakan secara transparan dan demokratis.
· Gatra
Ekonomi
Amanat
UUD 1945 telah jelas menggariskan perekonomian rakyat, seperti pada pasal 33
UUD 1945 menyebutkan Perekonomian disusun bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
· Gatra
Sosial Budaya
Pada
hakekatnya sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
memiliki nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas sebagai alat pemersatu. Budaya
pada hakekatnya adalah sistem nilai sebagai hasi cipta, rasa, dan karsa
manusia. Masyarakat budaya akan membentuk pola budaya, serta fokus budaya.
· Gatra
Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan NKRI bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dari segala macam ancaman, gangguan, hambatan, atau juga
tantangan baik dari dalam maupun dari luar.
I.
Ancaman yang Dihadapi Trigatra dan Pancagatra Indonesia
Beberapa
ancaman yang dihadapi oleh Trigatra dan Pancagatra Indonesia, antara lain
sebagai berikut :
1. Di dalam era globalisasi sekarang ini dan di masa
yang akan datang, tidak tertutup kemungkinan campur tangan asing dengan alasan
mengakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan lingkungan hidup di
balik kepentingan nasional mereka.
2. Sistem free fight liberalisme yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan
berkembangnya ekonomi kerakyatan.
3. Sistem etatisme, dalam artian negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan.
4. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
5. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga
wilayahnya yang terdiri atas laut menempatkan laut dan udara di atasnya sebagai
mandala perang yang pertama kali akan terancam karena keduanya merupakan
initial point, untuk memasuki kedaulatan RI di darat.
6. Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran
strategis,