0

tugas peganti final PKN (resume)

Posted by Unknown on 11/16/2014 in
TUGAS FINAL

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAMPUH : ABD.AZIS, SH.MH


NAMA : Salma Landu
NIM : F41112253

UPT MKU
JURUSAN SASTRA ASIA BARAT
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
 2013





BAB I
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Ø PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang berarti cinta dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran / pengatahuan. Cinta dalam hal ini
mempunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Dengan demikian, filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguhsungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut J. Gredt dalam bukunya “elementaphilosophiae”, filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsipprinsip mencari sebab musababnya yang terdalam”.
Ø  FILSAFAT PANCASILA
Menurut Ruslan Abdul Gani, bahwa pancasila merupakan filsafat Negara yang lahir collective ideologie (cita-cita bersama). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu “system” yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat pancasila.
Ø  KARAKTERISTIK SISTEM FILSAFAT PANCASILA
Sebagai filsafat, pancasila memiliki karasteristik system filsafat tersendiri  yang berbeda dengan filsafat lainnya, di antaranya:
1. sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan sistim yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan pancasila.
2. susunan pancasila dengan suatu sistim yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut
Ø  Sila 1, meliputi, mendasari, dan menjiwa: sila 2, 3, 4, dan 5.
Ø  Sila 2, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan mcnjiwai sila 3,4, dan 5.
Ø  Sila 3, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari dan menjiwa; sila 4 dan 5. -
Ø  Sila 4, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
Ø  Sila 5, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.
Ø  Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer
Ø  Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
Ø  Pancasila sebagai suatu realitas, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Ø  PRINSIP-PRINSIP FILSAFAT PANCASILA
Pancasila ditinjau dari Kausalitas Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri; .
2)      Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya,Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal(kebenaran formal);
3)      Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan
merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka; serta
4)      Kausa Finalis. maksudnya berhubungan dengan tujuannya, yaitu tujuan
diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
·         Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
1) Tuhan, yaitu sebagai kausa prima;
2) Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
3) Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;
4) Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan hergotong
royong; serta
5)      Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang
menjadi haknya.
Ø  HAKIKAT NILAI-NILAI PANCASILA
Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan yang merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan : kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bias dikatakan abstraksi (Sidney Simon: 1986). Nilai merupakan ha! yang terkandung dalam hati nurani manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi).
Langkah-langkah awal dari "nilai" adalah seperti halnya ide manusia yangmerupakan potensi pokok human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman. Dia nyata dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain, ditegaskan oleh Sidney B. Simon (1986) bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan "what you are really, really,really, want. "
Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika
cenderung pada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya, mempersoalkan atau menceritakan si rambut panjang, pria pemakai antinganting, nyanyiannyanyian bising, dan bentuk-bentuk scni lain. Adapun etika cenderung pada studi dan justifikasi tentang aturan atau bagaimana manusia berperilaku. Ungkapan etika sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar dan salah, baik dan buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegangdan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi. nilai, dan moral bangsa.
Konsensus bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan – moral bangsa ini secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif.
Secara epistemologis bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moralyang terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi, serta
kristalisasi dari sistem nilai budaya bangsa dan agama yang seluruhnya bergerak vertikal, juga horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya, untuk menyinkronkan dasar filosofis-ideologis menjadi wujud jati diri bangsa yang nyata dan konsekuen secara aksiologis, bangsa dan Negara Indonesia ^berkehendak untuk mengerti, menghayati, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan melalui jalur keluarga, masyaraakat dan sekolah.
Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil
dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan, dan berperiKeadilan Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.
·         Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah:
1) sistematis,
2) mendalam,
3) mendasar,
4) analitis,
5) komprehensif,
6) spekulatif.
7) representatif, dan
8) evaluatif.
·         Cabang-cabang filsafat meliputi:
1) Epistemologi (Filsafat Pengetahuan),
2) Etika (Filsafat Moral),
3) Estetikaf Filsafat Seni),
4) Metafisika (membicarakan tentang segala sesuatu di balik yang ada),
5) Politik (Filsafat Pemerintahan),
6) Filsafat Agama,
7) Filsafat Ilmu,
8) Filsafat Pendidikan,
9) Filsafat hukum,
10) Filsafat Sejarah,
11) Filsafat Matematika, dan
12)Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada yang teratur).
Aliran Filsafat meliputi:
1) Rasionalisme
2) Idealisme
3) Positivisme
4) Eksistensialisme
5) Hedonisme
6) Stoisme
7) Marxisme
8) Realisme
9) Materialisme
10) Utilitarianisme
11) Spiritualisme
12) Liberalisme
Ø  PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai sesuatu yang ada, maka dapat dikaji secara filsafat (ingat objekmaterial filsafat adalah segala yang ada), dan untuk mengetahui bahwa Pancasila sebagai system filsafat, maka perlu dijabarkan tentang syarat-syarat filsafat terhadap Pancasila tersebut, jika syarat-syarat system filsafat cocok pada Pancasila, maka Pancasila merupakan system filsafat, tetapi jika tidak maka bukan system filsafat. Sebaimana suatu logam dikatakan emas bila syarat-syarat emas terdapat pada logam tersebut. Penjabaran filsafat terhadap Pamcasila :
1)      Objek filsafat : yang pertama objek material adalah segala yang ada dan mungkin ada. Objek yang demikian ini dapat digolongkan ke dalam tiga hal, yaitu ada Tuhan, ada manusia, dan ada alam semesta. Pancasila adalah suatu yang ada, sebagai dasar negara rumusannya jelas yaitu :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari rumusan ini maka objek yang didapat adalah: Tuhan, manusia, satu,rakyat, dan adil. Dan dari kelima objek itu dapat dipersempit lagi ke dalamtiga saja, yaitu Tuhan, manusia dan alam semesta untuk mewakili objek satu,rakyat, dan adil, sebab hal-hal yang bersatu, rakyat dan keadilan itu beradapada alam semesta itu sendiri. Dengan demikian dari segi objek materialPancasila dapt diterima.
2)      Metode filsafat : metode filsafat adalah kontemplasi atau perenungan atau berfikir untuk menemukan hakikat. Jadi di sini bukan berfikirnya, tetapi cara menemukan hakikat, atau metode menemukan hakikat. Secara umum ada dua dan tiga dengan metode campuran, yaitu metode analisa, metode sintesa serta metode analisa dan sintesa (analiticosyntetik). Demikian juga Pancasila, ia temuikan dengan cara-cara tertentu dengan metode analisa dan sintesa, nilai-nilainya digali dari buminya Indonesia.

3)      Sistem filsafat : setiap ilmu maupun filsafat dalam dirinya merupakan suatu system, artinya merupakan suatu kebulatan dan keutuhan tersendiri, terpisah dengan system lainnya. Misalnya psykhologi merupakan kebulatan tersendiri terpisah dan berbeda dengan anthropologi, demikian seterusnya ilmu-ilmu dan filsafat yang lain.
4)      Sifat universal filsafat : Berlaku umum adalah sifat dari pengetahuan ilmiah,dan universal adalah sifat dari kajian filsafat. Pengertian umum itu bertingkat,dari umum penjumlah yang kecil (kolektif) dari sekumpulan jumlah tertentusampai jumlah yang lebih besar dan luas lagi hingga kepada umum (universal).
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsaIndonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.fundamental, dan menyeluruh. Untuk itu, sila-sila Pancasila merupakan suatunilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkis, dan sistematis.Dalam pengertian inilah, sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.Konsekuensinya kelima sila tidak terpisah-pisah dan memiliki makna
sendirisendiri, tetapi memiliki esensi serta makna yang utuh.Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahw setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,persatuan, . kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolakdari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidupmanusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hokum (legal society).











BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Ø  ASAL MULA PANCASILA
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak terbentuk secara mendadak, serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang, tetapi terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Agar memiliki pengetahuan tentang proses terjadinya Pancasila, maka harus dilihat berdasarkan proses kausalitas atau asal mula.
Atas dasar teori kausalitas asal mula / kausa dibedakan atas empat macam, yaitu :
  1. Kausa Materialis.
  2. Kausa Formalis.
  3. Kausa Efficient.
  4. Kausa Finalis.
Mengingat Pancasila itu lahir / terbentuk melalui proses yang sangat panjang, maka secara kausalitas, asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu kausa / asal mula yang langsung dan kausa / asal mula yang tidak langsung ; dan empat kausa diatas masuk dalam kausa langsung dari Pancasila.
Adapun pengertiannya sebagai berikut :
1. Asal Mula yang Langsung.
Adalah asal mula yang langsung berkaitan dengan terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara; yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan [ sejak dirumuskan dalam sidang BPUPKI Pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI Kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya ].
Adapun rincian asal mula langsung Pancasila sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan [ kausa materialis ]
Nilai-nilai dasar Pancasila digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia; maka kausa materialis / asal mula bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
b. Asal Mula Bentuk [ kausa formalis ]
Ialah siapa yang merumuskan Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.Bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dan dibahas oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya; maka kausa formalis / asal mula bentuk Pancasila adalah : Ir. Soekarno , Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya [ kausa efficient ]
Ialah asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.PPKI sebagai pembentuk negara, dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi dasar negara yang sah; maka kausa efficient / asal mula karya Pancasila adalah PPKI.
d. Asal Mula Tujuan [ kausa finalis ]
Ialah tujuan para pendiri bangsa merumuskan dan membahas Pancasila.
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta merumuskan dan membahas Pancasila tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara; maka kausa finalis / asal mula tujuan Pancasila adalah : anggota BPUPKI, Panitia Sembilan serta Soekarnoa dan Hatta.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung.
Adalah asal mula yang tidak langsung berkaitan dengan terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara; yaitu asal mula yang sebelum Proklamasi Kemerdekaan [ asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia ].Dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Apabila dirinci asal mula tidak langsung Pancasila sebagai berikut :
a. Unsur-unsur / nilai-nilai dasar Pancasila [ nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan ] sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara , telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat [ berupa nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius ] jauh sebelum membentuk negara.
Ø  KEDUDUKAN DAN FUNGSI FILSAFAT
1.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Negara Indonesia.
Ø  PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, manusia senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagi pandangan hidup.Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan dalam menata kehidupan pribadi maupun kehidupan dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Maka dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi / merupakan kerangka acuan dalam menata kehidupan rakyat / bangsa dan wilayah Indonesia.Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa [nasional], dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakatmenjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila dahulunya adalah nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia [ dalam adat istiadat, kebudayaan, agama, ] sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.


Pandangan hidup yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut [ sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, Sumpah Pemuda 1928 ] dirintis menjadi pandangan hidup bangsa.Oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, Panitia Sembilan , sidang PPKI pandangan hidup bangsa tersebut diangkat, dirumuskan dan disepakati sebagai Pandangan Hidup negara sebagai Ideologi Negara.
Ø  PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar formal Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi :maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia maka fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang bermakna sebagai berikut :
1.      Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2.       Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara [ terutamasegala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi ] dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
3.       Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum ,
4.      Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara, yang secara konstistusinal mengatur negara Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya [rakyat, wilayah, pemerintahan negara].
Dalam proses reformasi dewasa ini, MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sbg dasar negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat [ sila IV ] juga hrs mendasarkan pada nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Bahkan reformasi bersumber pada nilai-nilai tersebut.
Ø  PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Istilah / kata ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar / nilai dasar, cita-cita ; dan logos yang berarti ilmu. Maka secara harafiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar.
Ideologi bangsa dan negara adalah pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang manjadi keyakinan dan dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat [ berbangsa ] dan bernegara.Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah :
1. Pengertian dasar / nilai dasar Ketuhanan.
2. Pengertian dasar / nilai dasar kemanusiaan.
3. Pengertian dasar / nilai dasar persatuan.
4. Pengertian dasar / nilai dasar kerakyatan.
5. Pengertian dasar / nilai dasar keadilan.
Nilai-nilai dasar tersebut digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Maka jauh sebelum negara Indonesia ada nilai-nilai [ nilai dasar Ketuhanan, nilai dasar kemanusiaan, nilai dasar persatuan, nilai dasar kerakyatan, nilai dasar keadilan ] tersebut sudah menjadi ideologi bangsa.
Setelah negara Indonesia terbentuk, nilai-nilai dasar [ yang merupakan esensi dari sila-sila pancasila ] tersebut dijadikan dasar dalam mengelola negara / menjalankan pemerintahan, maka nilai-nilai dasar tersebut menjadi ideologi negara.
Sebagai ideologi bangsa dan negara maka mempunyai derajad tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yg dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.Merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari [ diamalkan dalam hidup sehari-hari ]. Dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Berarti pula segala tingkah laku dan tindakan / perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai satu kesatuan.Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, pada hakekatnya [ sebenarnya ] :
1.      Pancasila berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa sendiri [ bukan mengambil dari ideologi bangsa lain ].
2.      Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran / perenungan seseorang yang hanya memikirkan kepentingan golongan atau kelompok tertentu, tetapi Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara menyeluruh [ karena Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.Sebagai ideologi, Pancasila merupakan ideologi terbuka dan komprehensif.
·         Ideologi terbuka ; mempunyai ciri khas :
1.      Nilai-nilai dan cita-citanya digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri ; tidak dipaksakan dari luar.
2.      Dasarnya hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat ; bukan keyakinan idiologis sekelompok orang.
3.      Ideologi digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri ; tidak diciptakan oleh negara.
4.      Ideologi komprehensif adalah ideologi yang tidak memihak pada satu golongan tertentu.

















BAB III
IDENTITAS NASIONAL
Ø  PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Istilah “ Identitas Nasional “ secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini maka setiap detik bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut terbentuk secara histories. Maka pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.Istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkahlaku individu. Oleh karena itu, menurut Ismaun (1981: 6 ) Kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ National character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesiajuga harus dipahami dalam konteks dinamis.Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Berkembangnya partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah untuk mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama.Kekeliruan orde baru pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah banyak memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang-bidang lainnya. Namun demikian, sebagai bangsa yang kuat dari seluruh elemen masyarakat. 
Ø  FAKTOR-FAAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan subjektif. Bagi bangsa Indonesia faktor objektif mendukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor geografis-ekologis dan demokratis. Sedangkan faktor subjektif adalah faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The power of Identity ( Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor pnting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaan, dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal ika. Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Fakta keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengn perjuangan bangsa Indonesia.Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suattu proses yang cukup panjang ( Kaelan dan Zubaidi, 2007 : 50-51 )

Ø  UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
a)      Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutny
b)      Kebudayaan
Aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
c)      Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
d)     Agama
Keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
e)      Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
f)       Kasta dan Kelas
Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa).  Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.
Ø  KARAKTERISTIK IDENTITAS NASIONAL
Pada hakikatnya IdentitasNasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Ø  PENGERTIAN NASIONALISME
Nasionalisme adalah suatu situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Nasionalisme dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik/kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation) dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan (wadah) yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti : ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dari unsur persamaan tersebut semuanya dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menentukan tujuan bersama. Tujuan ini direalisasikan dalam bentuk sebuah entitas organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik yang terdiri atas : populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara (state). Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain dan sebagainya. Menurut Koerniatmante Soetoprawiro secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan nasionalisme.
Ø  LATAR BELAKANG LAHIRNYA NASIONALISME INDONESIA
Tumbuhnya paham nasionalisme bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari situasi politik pada abad ke 20. Pada masa itu semangat menentang kolonialisme Belanda mulai muncul di kalangan pribumi. Ada 3 pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke Islaman, marxisme dan nasionalisme Indonsia.
Para analis nasionalis beranggapan bahwa Islam memegang peranan penting dalam pembentukan nasionalisme sebagaimana di Indonesia. Menurut seorang pengamat nasionalisme George Mc. Turman Kahin, bahwa Islam bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib menetang penjajahan asing dan penindasan yang berasal dari agama lain. Ikatan universal Islam pada masa perjuangan pertama kali di Indonesia dalam aksi kolektif di pelopori oleh gerakan politik yang dilakukan oleh Syarikat Islam yang berdiri pada awalnya bernama Syarikat Dagang Islam dibawah kepemimpinan H.O.S.Tjokoroaminoto, H.Agus Salim dan Abdoel Moeis telah menjadi organisasi politik pemula yang menjalankan program politik nasional dengan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Ø  FAKTOR-FAKTOR NASIONALISME INDONESIA
a. Faktor dari dalam (internal)
Ø  Kenangan kejayaan masa lampau
Bangsa-bangsa Asia dan Afrika sudah pernah mengalami masa kejayaan sebelum masuk dan berkembangnya imperialisme dan kolonialisme barat. Bangsa India, Indonesia, Mesir, dan Persia pernah mengalami masa kejayaan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kejayaan masa lampau mendorong semangat untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bagi Indonesia kenangan kejayaan masa lampau tampak dengan adanya kenangan akan kejayaan pada masa kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Dimana pada masa Majapahit, mereka mampu menguasai daerah seluruh Nusantara, sedangkan masa Sriwijaya mampu berkuasa di lautan karena maritimnya yang kuat.
Ø  Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan
Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa terhadap bangsa Asia, Afrika mengakibatkan mereka hidup miskin dan menderita sehingga mereka ingin menentang imperialisme barat.
Ø  Munculnya golongan cendekiawan
Perkembangan pendidikan menyebabkan munculnya golongan cendekiawan baik hasil dari pendidikan barat maupun pendidikan Indonesia sendiri. Mereka menjadi penggerak dan pemimpin munculnya organisasi pergerakan nasional Indonesia yang selanjutnya berjuang untuk melawan penjajahan.
Ø  Paham nasionalis yang berkembang dalam bidang politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan
1)      Dalam bidang politik, tampak dengan upaya gerakan nasionalis menyuarakan aspirasi masyarakat pribumi yang telah hidup dalam penindasan dan penyelewengan hak asasi manusia. Mereka ingin menghancurkan kekuasaan asing/kolonial dari Indonesia.
2)      Dalam bidang ekonomi, tampak dengan adanya usaha penghapusan eksploitasi ekonomi asing. Tujuannya untuk membentuk masyarakat yang bebas dari kesengsaraan dan kemelaratan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
3)      Dalam bidang budaya, tampak dengan upaya untuk melindungi, memperbaiki dan mengembalikan budaya bangsa Indonesia yang hampir punah karena masuknya budaya asing di Indonesia. Para nasionalis berusaha untuk memperhatikan dan menjaga serta menumbuhkan kebudayaan asli bangsa Indonesia.
b. Faktor dari luar (eksternal)
Ø  Kemenangan Jepang atas Rusia (1905)
Ø  Perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negara
    • a.      Pergerakan Kebangsaan India
    • b.      Gerakan Kebangsaan Filipina
    • c.       Gerakan Nasionalis Rakyat Cina
    • d.      Pergerakan Turki Muda(1908)
    • e.       Pergerakan Nasionalisme Mesir
Ø  Munculnya Paham-paham baru
Munculnya paham-paham baru di luar negeri seperti nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi dan pan islamisme juga menjadi dasar berkembangnya paham-paham yang serupa di Indonesia. Perkembangan paham-paham itu terlihat pada penggunaan ideologi-ideologi (paham) pada organisasi pergerakan nasional yang ada di Indonesia.
Ø  PERKEMBANGAN NASIONALISME DI INDONESIA
Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi. Istilah Indonesia mulai digunakan sejak :
1)J.R. Logan menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut penduduk dan kepulauan nusantara dalam tulisannya pada tahun 1850.
2) Earl G. Windsor dalam tulisannya di media milik J.R. Logan tahun 1850 menyebut penduduk nusantara dengan Indonesia.
3) Serta tokoh-tokoh yang mempopulerkan istilah Indonesia di dunia internasional.
4)Istilah Indonesia dijadikan pula nama organisasi mahasiswa di negara Belanda yang awalnya bernama Indische Vereninging menjadi Perhimpunan Indonesia.Nama majalah Hindia Putra menjadi Indonesia Merdeka
1) Istilah Indonesia semakin populer sejak Sumpah Pemuda28 Oktober1928. Melalui Sumpah Pemuda kata Indonesia dijadikan sebagai identitas kebangsaan yang diakui oleh setiap suku bangsa, organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia maupun yang di luar wilayah Indonesia.
2)Kata Indonesia dikukuhkan kembali dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus1945.
Ø  KARAKTERISTIK NASIONALISME INDONESIA
Paham Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemedekaan dari cengkraman kolonial . Semangat Nasionnalisme dipakai sebagai metode perlawanan, sebagaimana yang disampaikan oleh Larry Diamond dan Marc F Platner bahwa para penganut nasionalisme dunia ketiga secara khas menggunakan pretorika anti kolonialisme dan anti imperialisme . Dengan demikian , bangsa merupakan suatu wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang mempunyai persamaan keyakinan yang mereka miliki . unsur persamaan itu dijadikan identitas politik berdasarkan geopolitik dan pemerintahan permanen (negara).
Negara merupakan bangsa yang memiliki bangunan politik . Menurut penganutnya paham nasionalisme yang disampaikan oleh Soekarno bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit (chauvinisme) melainkan bersifat toleran dan tidak memaksa.







BAB IV
SISTEM KONSTITUSI
Ø  KONSEP DASAR KONSTITUSI
Konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.
·         Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)      Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)      Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.

c)      Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
 d)      K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Ø  SISTEM KONSTITUSI DI INDONESIA
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara  tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
C.        Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada ditengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telahtermuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.FStrong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, toquarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaliguspengawasan terhadap kekuasaan politik;
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya

D.        Macam-Macam Konstitusi
1)      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2)      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang di amandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi itu flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapan pun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri pokok, antara lain:
  • Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
  • Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
  • Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
  • Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3)      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4)    Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5)      Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
  • Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
  • Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

E.  Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.  Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:
  1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
  2. Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
  3. Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
  4. Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
  1. Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
  2. Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
1.Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu. (By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandemen konstitusi.
a) Untuk mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
b) Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
c)    Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
2.Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
a)    Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
b)    Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
  1. Usul inisiatif perubahan konstitusi.
  2. Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
  3. Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
  4. Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
  5. Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
  6. hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
    khusus.
  7. Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare :
  1. Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
  2.  Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
  3. Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
  4.  Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.





BAB V
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
A.   Pengertian Sistem Politik

1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

B.   Sejarah Sistem Politik di Indonesia

     Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
     Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
     Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
     Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.      Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2.      Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.      Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4.      Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.      Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.









BAB VI
DEMOKRASI INDONESIA
1.                  Demokrasi
1.1       Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

1.2 Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

1.3       Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

1.4       Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

1.5  Jenis – Jenis Demokrasi
1.5.1    Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a.                   Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.                  Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

1.5.2        Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.                   Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan di antara satu dengan yang lainnya.Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataanya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi libera. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik di dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa 

b.                  Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
 Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme danmarxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi inibertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupantanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapaikomunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

1.5.3        Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a.                    Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah. 

b.                   Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanya kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·         Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
·         Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
·         Ketiga, Pemilihan Umum.
·         Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
·         Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·         Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
·         Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

2                    Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
2.1 Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

2.2          Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
2.2.1       Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·         Dominannya partai politik
·         Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·         Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·         Bubarkan konstituante
·         Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·         Pembentukan MPRS dan DPAS

2.2.2  Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
·         Dominasi Presiden
·         Terbatasnya peran partai politik
·         Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
·         Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
·         Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
·         Jaminan HAM lemah
·         Terjadi sentralisasi kekuasaan
·         Terbatasnya peranan pers
·         Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

2.3       Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
·         Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
·         Rekrutmen politik yang tertutup
·         Pemilu yang jauh dari semangat demokratisPengakuan HAM yang terbatas
·         Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
·         Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
·         Terjadinya krisis politik
·         TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
·         Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
·         Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

2.4  Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
·         Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
·         Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
·         Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
·         Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
·         Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004
3                    Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan  adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.   Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.   Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.   Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.   Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.   Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.   Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.   Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan  kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

4                    Tantangan dan Harapan
Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi. Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi. Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif.
BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA
A.Pengertian hak asasi manusia
  1.     Pengertian Hak
hak adalah wewenang untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak bisa dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab. Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukum/perjanjian, pemberian masyarakat, dan pemberian negara. Hak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap orang bersedia bertindak sesusai haknya, ketertiban masyarakat akan terwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak tidaksesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
      2.    Pengertian HAM
Sebagian telah diuraikan di atas, hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa muncul karena pemberian orang lain, aturan hukum, pemberian masyarakat, atau negara. Namun adapula hak yang bukan merupakan pemberian pihak lain. Itulah hak asasi manusia (HAM).HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipal. HAM bersifat kodrati. Hak tersebut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Patut diingat, ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Satu sama lain seringkali berbeda. Masing-masing definisi biasanya menekankan segi-segi tertentu dari HAM. Beberapa definisi berikut kiranya akan memeperkaya pengertian mengenai HAM.
  1. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno).
  2. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M. Milne).
  3. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).
  4. HAM adalah kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapisitas-kapasitas manusia (David Beetham & KevinBoyle).
  5. HAm adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak  Asasi Manusia).
2.2.    Macam-macam HAM
Secara umum HAM bisa dibedakan menjadi dua macam. Pembedaan dua macam HAM didasarkan pada dua insturmen HAM Internasional. Kedua instrumen itu adalah Konvonen Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights/ICESCR).
  1. HAM yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik. Hak-hak ini pada umumnya merupakan hak-hak yang mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tindakan atau campuran tangan terhadap kehidupan  individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat.
  2. HAM yang berkenaan dengan kehidupan di bidang ekonomi,sosial, dan budaya. Hak ini merupakan hak yang mewajibkan negara menyediakan sarana-prasarana kaarena individu tidak bisa menyediakannya sendiri.
Adapun macam-macam HAM menurut Franz Magnis-Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam, yaitu:
  1. Hak-hak asasi negatif atau liberal, hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya sendiri dihormati oleh pihak lain.
  2. Hak asasi aktif atau demokratis, inti dari hak ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut-serta menentukan arahperkembangan masyarakat tempat ia hidup.
  3. Hak asasi positif, hak asasi yang menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.
  4. Hak asasi sosial, hak ini pada merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan di bidang ekonomi dan budaya.
2.3.        Instrumen Hukum HAM Nasional dan Internasional
  1. Instrumen hukum ham nasional
Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen. Dalam amandemen kedua, telah ditambahkan sejumlah ktentuan mengenai HAM. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab XA “Hak asasi Manusia”. Ketentuan mengenai HAM tersebut terdiri atas 10 pasal (pasal 28A-28J) dan 26 ayat.
Instrumen nasional:
  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
  7. Instrumen ham internasional
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang meyakini bahwa jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun sebelumnya tepatnya dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan menurut Almaududi, perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih komperhensif jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mendapatkan pengakuan terhadap HAM harus melalui perjalanan yang sangat panjang. Oleh karena itu patut kita syukuri bahwa sekarang HAM sudah diakui secara Internasional. Dengan demikian HAM dapat ditegakkan tanpa batas ruang dan waktu.Pengakkan HAM secara internasional dapay didasarkan pada instrument Ham internasional yang terdiri atas berbagai jenis dasar hokum seperti berikut :
A.    Declaration by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan pada tanggal 1 January 1942. Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini tercermin dalam penggalan kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independence, dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
3.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kekurangan (Freedom from Want)
B.      Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rightspada tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt yang telah dijelaskan di atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB sebagai berikut :
1.      Hak Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2.      Hak Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3.      Hak Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4.      Hak akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan Keselamatan serta Keluarganya
5.      Hak Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6.      Hak Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7.      Hak Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8.      Kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)
Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan konvension atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Sekalipun suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap – tiap Negara.
C.    Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO
Pada tahun 1973, 2 tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan kofrensi tentang HAM untuk organisasi – organisasi non pemerintah yang menghasilkan deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO. Deklarasi ini mengeaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan hukum setempat.
2.4. Upaya-upaya penegakan HAM
Di lingkungan masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:
  1. Tidak mengganggu ketertiban umum
  2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
  3. menghormati keberadaan sendiri
  4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
  5. Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandanan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.
upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
  1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
  2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
  3. Aktif men sosialikan hukum dan HAM
  4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
  5. Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak








BAB VIII
RULE OF LAW
A.Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran Rule of Law
1.      Diawalai oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
2.      Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
3.      Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demikrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.
B.    Pengertian Rule Of  Law
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law.Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70)
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.   Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b.   …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c.   …untuk memajukan  ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d.   …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.   ”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Adapun unsur – unsure  Rule Of Law menerurut AV Dicey terdiri dari :
1.      Supremasi hukum, dlam artian tidaka boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat.
3.      Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :
1.      Adanya perlindungan konstitusional
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umu yang bebas.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan
C.     Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a.      Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.      Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.      Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.    Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan   atau kekuatan apapun.
3.    Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
D.     Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.
E. Kesadaran Hukum Masyarakat
Tindakan atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.









BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN WN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.







BAB X
GEOPOLITIK INDONESIA
A.Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
1.2.      Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris  bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu  wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :


Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
  2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
  1. Perairan Indonesia adalah laut  wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
  2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
  3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya  Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,  Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
  1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
  2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
  3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
  4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
  5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
  6. Wilayah subur dan dapat dihuni
  7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
  8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
  9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa


Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia  memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
  1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
  2. Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
  3. Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
  1. Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
  2. Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
  3. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
  4. Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
  5. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
2.3.      Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
  1. Kondisi Fisis Indonesia:
1.      Letak geografis;
2.      Posisi Silang;
3.      Iklim;
4.      Sumber-Sumber Daya Alam;
5.      Faktor-Faktor Sosial Politik
  1. Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor geopolitik utama yang mempengaruhi perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yang dihuni oleh berbagai bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua samudera yang menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.
Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek di bawah ini:
  1. Politik; Indonesia berada di antara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
  2. Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
  3. Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
  4. Sistem Pertahanan; Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.
Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
  1. Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
  2. Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
  3. Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.

BAB XI
GEOSTRATEGI INDONESIA
A.Pengertian Geostrategi
Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.

B.Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
C.  Metode Astagatra
Metode ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1.      TRI GATRA: (tangible) bersifat kehidupan alamiah
a)      Letak geografi Negara
b)   Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c)      Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
2.      Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
a)      IDEOLOGI → Value system
b)  POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
·         Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
·         Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
·         Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
·         Pencapaian tujuan
·         Usaha integrasi
c)      EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
d)     SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
e)      HANKAM, meliputi faktor-faktor :
·         Doktrin
·         Wawasan Nasional
·         Sistem pertahanan keamanan
·         Geografi
·         Manusia
·         Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
·         Material
·         Ilmu pengetahuan dan teknologi
·         Kepemimpinan
·         Pengaruh luar negeri
Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.
D.Hubungan Geopolitik Dan Geostrategi
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra.


E.  Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia

Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang. 
  1.  Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang tenimus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
  2.    Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut:  Bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif, tapi tetap terlihat konsep geostrategi Indonesia baru sekadar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penangkal bahaya. 
  3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan untuk menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai. 
  4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh negara-negara yang lain dengan bertujuan:
a.  Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional, baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan hankam maupun aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b.      Menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam:
·         Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order),
·         Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity),
·         Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prospety),
·         Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice),
·         Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia sebagai pelaksana  geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sebagai berikut:
  • Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
  • Bersifat development/pengembangan, yaitu pengemabangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
F.  Urgensi Ketahanan Nasional terhadap Eksistensi Negara
Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas adalah: Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
G.  Ketahanan Nasional sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia
a.      Perkembangan Konsep Pengertian Tannas
1.  Gagasan Tannas oleh Seskoad tahun 1960-an. Tannas adalah pertahanan wilayah oleh seluruh rakyat.
2. Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1963-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala kekuatan, baik yang datang dari luar maupun dan dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
3. Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1969-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
4. Gagasan Tannas berdasar SK Menhankam/Pangab No. SKEP/1382/XG/1974. Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung ataupun tidak langsung , membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan nasional.
5.    Gagasan Tannas menurut GBHN 1978-1997. Tannas adalah kondisi dinamis yang merupakan integritasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
b.      Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini bergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta sosial sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan Nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial, serta memiliki hubungan erat antargatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain, yang dapat memengaruhi kondisi keseluruhan.
H.   Hubungan antar gatra dalam Trigatra dan Pancagatra
Komponen strategi Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini. Dengan memanfaatkan dan menggunakan secara memadai segala komponen strategi tersebut, dapat dicapai peningkatan dan pengembangan kemampuan nasional.
1)      Trigatra
Komponen strategi trigatra ialah gatra geografi, sumber kekayaan alam, dan penduduk. Trigatra merupakan kelompok gatra yang tangible atau bersifat kehidupan alamiah. Trigatra (aspek kehidupan alamiah) :
a.    Gatra Letak Geografis Negara Indonesia
Letak geogragis negara Indonesia dikelompokkan dalam 4 gugusan yaitu:
·         Gugusan Papua dan pulau-pulau kecil di sekitarnya
·         Gugusan Kepulauan Maluku, terdiri dari halmahera, Ternate, Tidore, Seram Buru, dan pulau-pulau di sekitarnya.
·         Gugusan Kepulauan Sunda Kecil meliputi pulau Bali, Lombok, Sumbawa, dan sekitarnya
·         Gugusan Kepulauan Sunda Besar meliputi Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan pulau- pulau kecil di sekitarnya.
b.    Gatra Keadaan dan Kekayaan Alam
Kekayaan alam merupakan potensi yang mampu mendukung dinamika ketahanan naasional. Pemanfaatan kekayaan alam yang baik dan maksimal sangat diperlukan untuk kelangsungan generasi berikutnya.
c.    Gatra Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk merupakan faktor dominan terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh, karena gatra lain sangat tergantung pada kualitas penduduk.



2)      Pancagtra
Komponen strategi pancagatra adalah gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancagatra merupakan kelompok gatra yang intagible atau bersifat kehidupan sosial. Aspek Pancagatra (Kehidupan Sosial) :
·         Gatra Ideologi
Pancasila yang kita yakini kebenarannya akan mampu mengantar bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita maupun tujuan nasional bangsa Indonesia
·         Gatra Politik
Pemerintahan dan kebijakan di dalamnya hendaknya tetap berpihak pada kepentingan nasional dengan mengutamakan kepentingan kelompok serta individu. Semua harus dilaksanakan secara transparan dan demokratis.
·         Gatra Ekonomi
Amanat UUD 1945 telah jelas menggariskan perekonomian rakyat, seperti pada pasal 33 UUD 1945 menyebutkan Perekonomian disusun bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Gatra Sosial Budaya
Pada hakekatnya sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang memiliki nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas sebagai alat pemersatu. Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai sebagai hasi cipta, rasa, dan karsa manusia. Masyarakat budaya akan membentuk pola budaya, serta fokus budaya.
·         Gatra Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan NKRI bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari segala macam ancaman, gangguan, hambatan, atau juga tantangan baik dari dalam maupun dari luar.
I. Ancaman yang Dihadapi Trigatra dan Pancagatra Indonesia
Beberapa ancaman yang dihadapi oleh Trigatra dan Pancagatra Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.  Di dalam era globalisasi sekarang ini dan di masa yang akan datang, tidak tertutup kemungkinan campur tangan asing dengan alasan mengakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka.
2.  Sistem free fight liberalisme yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
3.    Sistem etatisme, dalam artian negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan.
4. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
5.    Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya yang terdiri atas laut menempatkan laut dan udara di atasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena keduanya merupakan initial point, untuk memasuki kedaulatan RI di darat.
6. Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis,




Copyright © 2009 my articel All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.